Kisruh Tanah Eks Kantor Kimpraswil Flotim, Ahli Waris Pertanyakan Dokumen Banding Dan Kasasi
REINHA.com – Kisruh tanah eks kantor Kimpraswil Flotim kembali diperbincangkan usai beredarnya informasi pemanggilan pihak Pemerintah daerah (Pemda) Flores Timur oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) RI dan ahli waris Aloysius Boki Labina surati Ketua Pengadilan Negeri (PN) Larantuka terkait dokumen pengajuan Banding dan Kasasi.
Hal ini dibenarkan ahli waris Maks Labina yang ditemui media di kediamannya, kelurahan Waihali, kecamatan Larantuka (Senin, 22/9/2025).
“Soal pemanggilan pihak Pemda Flotim oleh Komnas Ham RI itu benar dan jadwalnya besok (Selasa, 23/9/2025) pihak Pemda Flotim akan bertemu Komnas Ham RI di Jakarta” ucap Maks Labina.
Terkait surat permohonan informasi nomor 08/MLB/IX/2025 kepada ketua Pengadilan Negeri Larantuka telah diserahkan kuasa keluarga dan diterima langsung pihak Panitera PN Larantuka.
“Kita berharap PN Larantuka serius dalam menanggapi surat permohonan informasi yang ahli waris sampaikan melalui surat ini. Karena dokumen-dokumen yang dimaksud dalam surat kami, selama ini sejak putusan di persoalkan ahli waris, pihak kami sudah minta ke pihak PN Larantuka, tetapi tidak pernah diserahkan ke pihak ahli waris. Untuk itu dalam surat ini, ahli waris juga mengirimkan ke beberapa Lembaga Tinggi Negara sebagai tembusan seperti ke Ombudsman RI, Komnas Ham RI, Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, dan Ketua Pengadilan Tinggi NTT di kupang. Hal ini ahli waris maksudkan agar setiap lembaga Negara yang menerima tembusan ini dapat memantau langsung aspek keterbukaan informasi publik yang ada pada PN Larantuka sehingga jika ada pengaduan oleh pihak ahli waris ke lembaga bersangkutan, informasi ini tidak menjadi hal baru lagi” jelas Maks Labina.
“Semua upaya akan ahli waris lakukan sebagai bentuk keseriusan dalam menyelesaikan soal kisruh tanah eks kantor Kimpraswil Flotim yang sudah berjalan hampir 17 tahun ini” tegas Maks Labina.
Permohonan informasi ini kata Maks Labina, sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang mengatur tentang informasi publik yang disyaratkan undang-undang baik itu, undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang informasi publik dan PP nomor 41 tentang pedomaan pelaksanaan UU nomor 14, begitu juga di lingkup Pengadilan ada surat keputusan Ketua Mahkamah Agung nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang standar pelayanan informasi publik di Pengadilan serta peraturan Komisi Informasi no 1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik.
Jadi terkait permohonan ini, harapannya pihak PN Larantuka jangan lagi menghindar dengan alasan-alasan yang diluar dari perintah Undang-undang, kata Max Labina
“Kalau ada dokumennya kenapa tidak diberikan kepihak ahli waris. Apalagi ini bukan dokumen rahasia Negara dan dokumen yang di mintakan juga merupakan dokumen pemberitauan dalam bentuk Relass yang putusannya sudah inkracht karena itu wajib hukumnya bagi PN Larantuka memberikan kepada pihak ahli waris, ucap Maks Labina.
Terkait dokumen yang dimohonkan dalam surat ini jelas Maks Labina, ada release pemberitauan pernyataan Banding kepada penggugat/termohon Banding, release penyerahan memori Banding kepada pihak penggugat/termohon Banding, release penyerahan Kontra memori Banding, release pemberitauan baca perkara, release pemberitauan putusan Banding. Dan pada dokumen Kasasi ada release pemberitauan pernyataan Kasasi kepada pihak termohon Kasasi, release penyerahan memori Kasasi kepada termohon Kasasi, Relass penyerahan kontra memori kasasi, Relass pemberitauan putusan Kasasi dan Surat kuasa khusus pada PN Larantuka dan pada Pengadilan Tinggi (Banding) serta surat kuasa khusus pada Kasasi.
“Tentu sebagai ahli waris tetap menunggu respon positif dari PN Larantuka terkait permohonan resmi ini. Jika permohonan ini juga tidak direspon oleh pihak PN Larantuka maka upaya pengaduan ke lembaga tinggi di Negara ini akan keluarga ahki waris tempuh untuk menyatakan buruknya pelayanan informasi pada PN Larantuka dalam memenuhi tuntutan regulasi terkait keterbukaan informasi publik” , tutup Maks Labina.
Terhadap surat permohonan dari ahli waris Aloysius Boki Labina. Pihak PN Larantuka yang di konfirmasi media melalui panitera PN Larantuka, Sipri Berplay menyatakan menunggu disposisi ketua Pengadilan Negeri Larantuka.**(BM)
# Kisruh Tanah Eks Kantor Kimpraswil Flotim, Ahli Waris Pertanyakan Dokumen Banding Dan Kasasi
Lifestyle
News
Berita
News Flash
Blog
Technology
Sports
Sport
Football
Tips
Finance
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Kekinian
News
Berita Terkini
Olahraga
Pasang Internet Myrepublic
Jasa Import China
Jasa Import Door to Door
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.