Soal Perumahan Batu Ata, Satpol PP Flotim Diduga Tidak Paham Fungsi
REINHA.com – Kenyamanan warga yang menempati Perumahan Batu Ata Permai belakangan terusik dengan munculnya tekanan pemerintah lewat Surat Sakti dengan perintah pengosongan rumah dan bangunan yang sedang di tempati warga.
Perumahan yang dibangun saat Alm. Felix Fernandez menjabat sebagai Bupati Flores Timur tersebut, kabarnya diperuntukan bagi warga terdampak bencana alam di kelurahan Postoh, kecamatan Larantuka.
Namun berdasarkan informasi yang diterima media ini, status kepemilikan rumah di Perumahan Batu Ata terus berganti dengan mekanisme sewa pakai hingga diperjual belikan dan Pemerintah Daerah (Pemda) Flotim seakan lepas kendali dalam pengontrolannya.
Informasi yang media kumpulkan dari Inspektorat Flotim menyebutkan lokasi Perumahan Batu Ata sudah dengan pemeriksaan dan memiliki Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan sejumlah rekomendasinya.
Namun faktanya hingga kini belum ada satupun rekomendasi dalam LHP Inspektorat ditindak lanjuti oleh Pemda Flotim, ungkap sumber Inspektorat Flotim.
Belakangan diketahui, Perumahan Batu Ata yang dalam pengurusan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Flores Timur, diketahui memiliki segudang soal sejak dibangun, mulai dari tanah tanpa sertifikat lahan dan kepemilikan atas bangunan yang terus berpindah tangan.
Surat Lurah Pohon Bao, Kecamatan Larantuka kepada pihak Inspektorat dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Flores Timur beberapa waktu lalu menuai pertanyaan banyak kalangan akan kewenangan Lurah dalam keterlibatannya terhadap aset Pemda Flotim itu.
Menyikapi perihal ini, Anton Bulet Rebon, Mantan Anggota DPRD Flores Timur pun angkat bicara.
“Ini bentuk ketidak beresan prosedural yang diterapkan dalam pemerintahan ini” ungkap Anton Bulet Rebon via WhatsApp kepada media ini (Sabtu, 8/11/2025).
Putra Adonara mantan anggota DPRD Flotim ini mengutuk prosedural yang diambil oleh pimpinan Satpol PP Flotim dalam merespon surat Lurah Pohon Bao.
“Ini kewenangan Badan keuangan dan Aset Daerah, bukan kewenangan Pol PP atau Lurah Pohon Bao kecuali sudah ada tindak lanjut LHP dan rekomendasinya” ucap Anton Bulet.
Harusnya lanjut Anton Bulet, Lurah Pohon Bao harus mengetahui lembaga mana yang berwenang mengurus aset ini dan Kepala Satpol PP juga harus paham tugas dan fungsinya yang jelas hanya untuk pengamanan perda dan keputusan lainnya.
Ini aset jelas masih bermasalah dan dibawah kendali BKAD Flotim maka yang berwenang adalah lembaga ini bukan Lurah juga bukan Satpol PP. Tugas Satpol PP itu jelas secara Undang – undang, untuk mengamankan Perda dan keputusan Bupati lainnya.
“Ini aset jelas menurut inspektorat sudah dengan LHP dan rekomendasinya belum ditindaklanjuti sehingga menjadi aneh jika Satpol PP yang mengambil alih urusan yang jelas belum ada keputusannya” jelas Anton Bulet.
Apalagi fakta lapangan sudah jelas-jelas dikontrakan dan dijual belikan. Untuk itu perlu penertipan keseluruhan oleh Pemda sesuai rekomendasi LHP bukannya Lurah dan Satpol PP main hakim sendiri sesuai keinginan tanpa dasar yang jelas.
Dasar pengurusan perumahan Batu Ata kata Anton Bulet, tetap mengacu kepada terealisasinya rekomendasi LHP inspektorat. Mekanisme yang buruk dalam tata birokarsi ini sebut Anton Bulet, cendrung menimbulkan kasus korupsi. Semestinya proses belajar sudah harus dibuatkan dengan mengacu kepada refrensi soal yang ada di Flotim. Banyak soal terjadi karena kecendrungan Birokrasi melangkahi prosedural dalam syarat undang -undang.
Mekanisme birokrasi seperti ini lanjut Anton Bulet, penting untuk dievaluasi oleh Bupati dan Wakil Bupati Flotim karena sistem ini memicu presepsi buruk masyarakat terhadap pemerintahan sekarang.
“Ini penting karena desakan dan tekanan bagi individu yang menempati rumah bisa berimplikasi terhadap keterlibatan Pemda untuk menghalkan proses jual beli dan kontrak di areal Perumahan Batu Ata” tutup Anton Bulet.
Terpisah Sekda Flores Timur Petrus Pedo Maran yang dikonfirmasi media terkait fakta LHP inspektokrat terhadap perumahan Batu Ata dan sejumlah rekomendasi yang belum di tindak lanjuti Pemda Flotim dan keterlibatan Lurah Pohon Bao dan Kepala Satpol PP dalam urusan perumahan Batu Ata ini , Sekda Flotim belum merespon pertanyaan media.***(BM)
# Soal Perumahan Batu Ata, Satpol PP Flotim Diduga Tidak Paham Fungsi
Lifestyle
News
Berita
News Flash
Blog
Technology
Sports
Sport
Football
Tips
Finance
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Kekinian
News
Berita Terkini
Olahraga
Pasang Internet Myrepublic
Jasa Import China
Jasa Import Door to Door
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.