19 - Oct - 2026

Polres Lingga Bongkar Jaringan Sabu di Senayang, Dua ASN Pemkab Lingga Jadi Tersangka – Kutipan – Aoftiku News

KUTIPAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Lingga berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Senayang, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Endra Dharmalaksana Polres Lingga. Senin (19/10/2026).

Dalam operasi yang berlangsung cepat pada awal Oktober 2026 ini, petugas mengamankan empat tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat total 48,03 gram dengan nilai estimasi lebih dari Rp58 juta, dua diantara empat tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lingga.

Kapolres Lingga, AKBP Ahmad Andi Suryadi, S.H., S.I.K., M.M., mengungkapkan kronologi penangkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan peredaran sabu di Kampung Baru, Kelurahan Senayang, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga yang diterima polisi pada 7 Oktober 2026.

“Gerakan cepat kami lakukan. Setelah menerima laporan, pada 8 Oktober 2026, tim gabungan berhasil mengamankan dua tersangka pertama berinisial DJ dan DS,” kata Kapolres.

Kapolres mengatakan, saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan sabu serta alat-alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika. Dari pengembangan penyelidikan terhadap kedua tersangka tersebut.

AKBP Ahmad Andi mengungkapkan, petugas kemudian menelusuri jejak ke tersangka ketiga, AI. Penggeledahan di sekitar tempat tinggal AI membuahkan hasil berupa temuan sabu yang disembunyikan di samping rumahnya. Dalam pemeriksaan, AI mengakui memperoleh barang haram tersebut dari MH.

“Pada 10 Oktober 2026, MH berhasil diamankan. Ia mengaku mendapatkan sabu sebanyak 100 gram senilai Rp21 juta dari seseorang berinisial A, yang saat ini masih menjadi buronan polisi,” terang Kapolres.

Kapolres menyampaikan, dari rangkaian penangkapan tersebut, total sabu yang disita mencapai 48,03 gram. Berdasarkan perhitungan standar kepolisian, jumlah narkoba tersebut memiliki potensi merusak yang sangat besar.

“Barang bukti ini diperkirakan dapat menyelamatkan 384 jiwa dari ancaman kecanduan dan penyalahgunaan narkotika,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, kasus ini juga merujuk pada Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Untuk AI dan HM ancaman hukumannya seumur hidup dan hukuman mati dengan denda miliaran rupiah,” ungkap Kapolres.

“Untuk dua tersangka lainnya DS dan DJ diancam paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda 1 milyar dan paling tinggi10 milyar,” tambah Kapolres.

AKBP Ahmad Andi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Lingga dalam mendukung Program 100 Hari Kapolri, khususnya dalam fokus pemberantasan peredaran gelap narkotika dan perlindungan generasi muda.

“Narkotika adalah ancaman serius bagi masa depan bangsa. Kami tidak akan kompromi. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan transparan,” tutupnya.

Polres Lingga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Sinergi antara aparat dan warga dinilai kunci utama untuk mewujudkan Kabupaten Lingga yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.